membangun kubah diatas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum

Ulama dari kalangan kami (Syâfi'iyyah) berpendapat, hukum memplester (membangun) kuburan adalah makruh, sedangkan duduk di atas kuburan adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburan" (Imam an-Nawawi, al-Minhâj Syarah Shahîh Muslim bin al-Hajjâj, Beirut: Dar Ihya at-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27). 202views, 1 likes, 0 loves, 0 comments, 2 shares, Facebook Watch Videos from Wasallallahu'ala saidina Muhammad wa ala ali saidina Muhammad: #PENGKULTUSAN_KUBUR_DI_KALANGAN_KAUM_SYI4H_DAN_KAUM_SUFI Ketikajenazah dikuburkan di pemakaman umum, mengkeramik kuburan hukumnya adalah haram. Hal ini disebabkan karena, saat menguburnya di pemakaman umum dapat menimbulkan monopoli tanah. Kondisi ini. the smurfs meets tom and jerry. ink pad for rubber stamps; tarzan movie; rustic bathroom pipe 720 MAKALAH: SEKILAS TENTANG WAHABI. SEJARAH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB PENDIRI AJARAN "WAHHABI". Nama Aliran Wahabi ini diambil dari nama pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab (lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M). Asal mulanya dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah Sebagianulama mengatakan jika kuburan dikasih tembok itu diharamkan. Namun, ulama ahlussunnah wal jamaah mengatakan yang diharamkan membuat bangunan di atas kuburan yaitu yang haram untuk diinjak. "Yang jelas ini adalah khilaf para ulama. Paling tidak ini masuk bab kemakruhan. Riwayatnya memang dilarang untuk menyemen apalagi di tanah wakaf. Application Of Single Phase Induction Motor. – Hadits tentang kuburan. Kuburan atau makam merupakan tempat bersemayam para orang yang telah meninggal dunia. Kuburan ada banyak jenisnya, ada yang umum dan ada pula yang khusus ditempatkan umat agama tertentu. Misalnya tempat pemakaman muslim, isinya jelas kuburan orang muslim semua. Kemudian kuburan pahlawan, isinya hanya makam para pahlawan nasional saja. Sedangkan kuburan atau tempat makam umum bisa ditempati siapa ada yang berdebat sebaiknya seorang jenazah dimakamkan di mana, apakah tempat umum atau khusus muslim? Pada dasarnya petunjuk tersebut diterangkan dengan jelas di dalam hadits shahih yang akan kami bagikan di bawah yang tidak boleh dilupakan adalah mengucapkan doa melewati kuburan ketika masuk ke area pemakaman. Selain mengenai pemilihan tempat, hadits yang akan kami bagikan di bawah ini juga menjelaskan banyak hal penting lain mengenai Hadits Tentang Kuburan1. Kuburan Menakutkan2. Duduk di Atas Kuburan3. Makruh Membangun Kuburan4. Membangun Makam dengan Kubah5. Menghias KuburanDaftar Hadits Tentang KuburanUntuk lebih jelasnya langsung saja silahkan simak kumpulan daftar hadits shahih tentang kuburan ini. Simak ulasannya dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia Kuburan Menakutkanمَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا وَالْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ “Tidak aku lihat pemandangan, kecuali kuburanlah yang paling menakutkan” HR. Ahmad.2. Duduk di Atas Kuburanﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ»“Rasulullah shalallahualaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” HR Muslim.3. Makruh Membangun Kuburanوكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.“Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir. Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit di kubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau di kuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan” Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, hal. 219.يكره أن يبنى على القبر بيت أو قبة أو مدرسة أو مسجد أو حيطان – إذا لم يقصد بها الزينة والتفاخر وإلا كان ذلك حراما “Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram” Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536.4. Membangun Makam dengan Kubahﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘبﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ“Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata Meskipun di lahan umum”, dan ia memfatwakan hal itu Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137.5. Menghias Kuburanﻗﺎﻝ اﻷﺋﻤﺔ ﻭﺣﻜﻤﺔ اﻟﻨﻬﻲ اﻟﺘﺰﻳﻴﻦ ﺃﻗﻮﻝ ﻭﺇﺿﺎﻋﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲ“Para ulama berkata, Hikmah alasan larangan membangun kuburan adalah menghias.’ Saya Umairah katakana, Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at’,” Ahmad al-Barlasi al-Umairah, Hasyiyah Umairah, juz 1, hal. 441.KesimpulanSekian pembahasan dari kumpulan hadits tentang kuburan, hadits tentang rumah seperti kuburan, hadits tentang larangan duduk di atas kuburan, hadits tentang membangun kuburan, hadits tentang menabur bunga di kuburan, hadits tentang duduk diatas kuburan, hadits tentang larangan shalat di masjid yang ada kuburannya, hadits riwayat muslim tentang Hadits Tentang MenabungHadits Shahih Tentang Mencukur AlisBacaan Doa Ziarah Kubur Singkat / Publikasi Jum'at, 24 Oktober 2008 1514 Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menyemen kubur, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya,” HR Muslim [970]. Kandungan Bab Hadits ini merupakan dalil haramnya mendirikan bangunan di atas kubur, menyemen dan duduk di atasnya. Ibnu Hazm berkata dalam kitab al-Muhallaa V/33, “Dilarang membangun kubur atau menyemennya dan dilarang pula menambah-nambahi sesuatu selain dari tanah bekas galiannya. Semua tambahan itu harus dirubuhkan diratakan.” Berdasarkan Sunnah Nabi, kubur yang tinggi harus dirubuhkan dan diratakan. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata, “Ketahuilah, aku akan mengutusmu untuk sebuah tugas yang dahulu pernah Rasulullah tugaskan kepadaku, yaitu janganlah biarkan patung kecuali engkau menghancurkan dan janganlah biarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan!” HR Muslim 969. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar IV/131, “Dalam hadits disebutkan bahwa menurut Sunnah Nabi kubur tidak boleh ditinggikan terlalu tinggi, tanpa ada beda antara kubur orang yang terpandang dengan yang lainnya. Zhahirnya, meninggikan kubur lebih dari kadar yang dibolehkan hukumnya haram. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh rekan-rekan imam Ahmad dan beberapa orang rekan Imam asy-Syafi’i dan Malik. Pendapat yang mengatakan bahwa meninggikan kubur tidaklah terlarang karena telah dilakukan oleh kaum Salaf dan Khalaf tanpa ada pengingkaran seperti yang diutarakan oleh Imam Yahya dan al-Mahdi dalam kitab al-Ghaits adalah pendapat yang tidak benar! Paling minimal dikatakan bahwa mereka mendiamkannya. Dan diam bukanlah dalil dalam perkara-perkara zhanniyah, dan pengharaman meninggikan kubur termasuk zhanniyah. Termasuk meninggikan kubur yang dilarang dalam hadits adalah membuat kubah-kubah dan masyhad bangunan di atas kubur. Dan juga hal itu termasuk menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid tempat peribadatan. Rasulullah saw. telah melaknat orang-orang yang melakukannya. Berapa banyak kerusakan-kerusakan yang timbul akibat membangun kubur dan menghiasnya? kafir terhadap berhala-berhala mereka. Bahkan lebih parah lagi mereka beranggapan kubur-kubur itu mampu membawa manfaat dan menolak mudharat, mereka jadikan tujuan untuk meminta hajat, tempat bersandar dalam meraih kesuksesan, mereka meminta kepadanya seperti seorang hamba meminta kepada Rabb-nya, mereka mengadakan perjalanan untuk mencapainya, mengusap-usap dan memohon perlindungan kepadanya. Secara keseluruhan tidak satu pun perkara yang dilakukan oleh kaum Jahiliyyah terhadap berhala-berhala mereka melainkan para penyembah kubur itu juga melakukannya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Meskipun kemungkaran dan kekufuran ini sangat keji dan parah namun tidak kami dapati orang yang marah karena Allah dan tergerak untuk melindungi agama yang hanif ini. Baik orang alim, kaum pelajar, amir, wazir atau raja! Bahkan menurut banyak berita yang sampai kepada kami yang sudah tidak diragukan lagi kebenarannya, bahwa kebanyakan diri para penyembah kubur atau bahkan mayoritas mereka apabila dihadapkan kepada sumpah dari pihak yang berseberangan dengan mereka, maka tanpa segan mereka bersumpah demi Allah secara keji. Kemudian apabila dikatakan kepadanya setelah itu Bersumpahlah atas nama Syaikh atau wali Fulan, maka ia bimbang, menahan diri dan menolak lalu mengakui kebenaran. Ini merupakan dalil nyata yang menunjukkan kemusyrikan mereka melebihi kemusyrikan orang-orang yang mengatakan Tuhan itu satu dair dua oknum atau tuhan itu satu dari tiga oknum! Wahai ulama syari’at, wahai raja-raja kaum Muslimin, musibah apakah yang lebih besar bagi Islam selain kekufuran! Bala apakah yang lebih mudharat bagi agama selain penyembah kepada selain Allah! Adakah maksiat yang menimpa kaum Muslimin yang menyamai maksiat ini?! Kemungkaran manakan lagi yang lebih wajib diingkari selain kemunkaran syirik yang nyata ini!? Andaikata yang engkau minta itu hidup Niscaya permintaanmu telah sampai kepadanya Namun tiada kehidupan bagi orang yang engkau minta Sekiranya memang api, niscaya akan hidup bila dihembus Namun sayang, ternyata engkau menghembus pasir bukan api Apa hukumnya memplester kubur dengan tanah semacam gundukan? Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, menjelaskannya dalam kitab Ahkaamu Janaa-iz, hal. 205-206, “Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama Pertama Hukumnya makruh, demikian ditegaskan oleh Imam Muhammad -sahabat Abu Hanifah-. Makruh dalam pengertian mereka adalah haram apabila disebutkan secara mutlak. Pendapat ini juga dipilih oleh Abu Ja’far dari ulama Hambali seperti yang disebutkan dalam kitab al-Inshaaf II/549. Kedua Tidak mengapa atau boleh. Pendapat ini dinukil oleh Abu Dawud [158] dari Imam Ahmad dan ditegaskan pula dalam kitab al-Inshaaf. Imam at-Tirmidzi [II/155] menukil pendapat ini dari asy-Syafi’i. an-Nawawi mengomentarinya, “Pendapat beliau Imam asy-Syafi’i tidak dikomentari oleh sahabat-sahabat beliau. Maka pendapat yang benar adalah hukumnya tidak makruh seperti yang beliau tegaskan karena tidak ada dalil larangannya.” Saya -yakni Syaikh al-Albani- katakan, “Barangkali pendapat yang benar adalah menurut perincian berikut ini Apabila tujuan membuatnya untuk menjaga kubur dan agar kubur tetap tinggi menurut kadar yang diizinkan syariat atau agar tidak hilang tanda-tanda kubur bila diterpa angin atau agar tidak merusak bila ditimpa hujan, tentu saja hal itu boleh tanpa adanya keraguar. Karena akan terwujud salah satu tujuan syariat, barangkali inilah salah satu bentuk alasan bagi para ulama Hambali yang mengatakan mustahab. Namun apabila tujuannya untuk mempercantik atau sejenisnya yang tidak ada faidahnya maka hukumnya tidak boleh karena hal itu adalah bid’ah.” Sumber Diadaptasi dari Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari Pustaka Imam Syafi’i, 2006, hlm. 1/601-602. Post Views 56 Terakhir diperbaru Jum'at, 24 Oktober 2008 1514, Dalam Jenazah Kelima puluh dua LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN[1]Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasAhlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dan hal ini merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemarahan dan laknat Allah Azza wa ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a memohon kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka. Perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati dari kebanyakan negeri Islam, di zaman ini yang bisa kita dapati di mana-mana. Dan kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. -Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allah-.[2]Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah Ethiopia. Maka, beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaأُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.“Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada orang yang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.”[3]Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabdaلَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”[4]Dari Jundub bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam wafat, beliau Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabdaإِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.“Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil kekasih mulia di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”[5]Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid tempat ibadah, mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah [6]Tidak boleh shalat menghadap kubur. Hal ini ada larangan yang tegas dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا.“Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.”[7]Tidak boleh sujud di atas boleh membangun masjid di atasnya tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atasnya kuburan.Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwasanya Membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[8]Kemudian dikatakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah dalam fatwanyaHadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[9]Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[10]Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah di dalam kitabnyaSiapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya merobohkannya.[11]Disebutkan pula oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dalam kitabnya[12], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebabOrang yang melakukannya mendapat laknat yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad[13] “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pem-bangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya berdasarkan larangan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan laknat beliau Shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[14]Jawaban terhadap syubhat yang ada “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam karena kuburan beliau Shallallahu alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi was allam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau Shallallahu alaihi wa sallam biasa keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat Radhiyallahu anhum menguburkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan beliau Shallallahu alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata “Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sakit yang karenanya beliau Shallallahu alaihi wa sallam meninggal, beliau Shallallahu alaihi wa sallam اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَا جِدَ“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan”Aisyah Radhiyallahu anhuma لاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا“Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi’. Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah“[15]Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam لاَ تّجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنَا، لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai temp ibadah“[16]Kemudian -Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala- terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin Abdul Malik tahun 88H, ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam termauk juga kamar Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[17]Pada saat itu tidak ada seorang Sahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-Allamah al-Hafizh Muhammad bin Hadi rahimahullah “Sesungguhnya dimasukkannya kamar beliau Shallallahu alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Sahabat Radhiyallahu anhu yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jabir bin Abdillah[18], beliau Radhiyallahu anhu wafat pada zaman Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya renovasi masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[19]Perbuatan al-Walid bin Abdil Malik ini salah -semoga Allah mengampuninya-.[20]Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Baari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawaabul Baahir “Bahwasanya kamar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[21]Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallamصَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.”[22]صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.”[23]صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةَ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ.“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama kali daripada shalat di masjid yang selainnya.”[24]مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.“Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.”[25]Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[26]Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut[27]Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa Shallallahu alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah beliau Shallallahu alaihi wa rumah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, termasuk pula rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Sahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Sahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Sahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab[28], dari kalangan Tabi’in. Dia tidak ridha atas hal itu[29].Kuburan beliau Shallallahu alaihi wa salalm tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan beliau ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak a’lam.[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M] _______ Footnote [1] Lihat pembahasan ini dalam kitab Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil Aqiidah dan Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1422 H. [2] Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil Aqiidah I/259. [3] HR. Al-Bukhari no. 427, 434, 1341 dan Muslim no. 528 bab an-Nahyu an Binaa-il Masaajid alal Qubuuri wa Ittikhadzish Shuwari fiiha wan Nahyu an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Men-jadikan Kuburan Sebagai Masjid dan Abu Awanah I/401. [4] HR. Al-Bukhari no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816 dan Muslim no. 531 22 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma. [5] HR. Muslim no. 532 23 bab An-Nahyu an Binaa-il Masaajid alal Qubuuri wa Ittikhadzis Shuwari fiiha wan Nahyu an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid. [6] Lihat Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid hal 29-44 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H. [7] HR. Muslim no. 972 98 dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu. [8] Tahdziirus Saajid hal 45-62. [9] Fataawaa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz IV/337-338 dan VII/426-427, dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H. [10] Lihat Fataawaa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah hal. 17-18, no. 12 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr-th. 1413 H. [11] Lihat al-Qaulul Mufiid ala Kitaabit Tauhiid I/402 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. [12] Lihat Mausuu’atul Manaahi asy-Syar’iyah I/426. [13] Lihat Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil Ibaad III/572 tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H. [14] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t dalam Iqthidhaa’us Sirathil Mustaqiim II/187. [15] HR. Al-Bukhari no. 1330, Muslim no. 529, Abu Awanah I/399 dan Ahmad VI/80, 121, 255. Perkataan Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas sebab mengapa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shalallallahu alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid sebagai tempat ibadah. Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. Lihat Tahdziirus Saajid [16] HR. Ahmad II/246, al-Humaidi dalam Musnadnya dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Sanadnya shahih”, Musnad Ahmad VII/173 no. 73520. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik I/156 no. 85, dari Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdziirus Saajid [17] Lihat Taariikhuth Thabari V/222-223 dan Taariikh Ibni Katsir IX/74-75. Dinukil dari Tahdziirus Sajid [18] Beliau adalah seorang Sahabat yang mulia, Jabir bin Abdillah bin Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi. Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ikut dalam bai’at Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam meninggal, dia membuat halaqah kajian di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya. Lihat al-Ishaabah I/213 no. 1026. [19] Lihat al-Jawaabul Baahir fii Zuwwaaril Maqaabir hal. 72, Majmuu’ Fataawaa XXVII/419 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdziirus Saajid hal. 79-80 oleh Syaikh al-Albani. [20] Tahdziirus Saajid hal. 86 oleh Syaikh al-Albani [21] Tahdziirus Saajid hal. 91 oleh Syaikh al-Albani [22] HR. Muslim no. 1395 dari Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. [23] HR. Al-Bukhari no. 1190, Muslim no. 1394, at-Tirmidzi no. 325, Ibnu Majah no. 1404, ad-Darimi I/330, al-Baihaqi V/246, Ahmad II/256, 386, 468, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 971. [24] Ahmad III/343, 397, Ibnu Majah no. 1406 dari Sahabat Jabir bin Abdillah [25] HR. Al-Bukhari no. 1196, 1888, Muslim no. 1391, Ibnu Hibban no. 3750/ Ta’liiqaatul Hisaan alaa Shahiih Ibni Hibban no. 3742, al-Baihaqi V/246, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. [26] Lihat Tahdziirus Saajid hal. 178-182. [27] Lihat al-Qaulul Mufiid alaa Kitaabit Tauhiid I/398-399. [28] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makh-zumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqriibut Tahdziib I/364 no. 2403 dan Siyar A’laamin Nubalaa’ IV/217-246, no. 88. [29] Majmuu’ Fataawaa XXVII/420 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Home /A7. Peranan Masjid Dalam.../Larangan Mendirikan Masjid Di... Setiap disebutkan kata kuburan, umumnya yang terlintas dalam benak pikiran adalah rasa takut, khawatir, dan cemas. Perasaan inilah yang oleh sebagian kalangan ingin ditepis dan dihilangkan dengan cara membuat kuburan tampak terlihat ramah dengan dibangun dikijing dan diperindah agar orang yang melewati kuburan menjadi lebih tenang dan tidak takut. Bahkan ada juga yang mengecat kuburan dengan beraneka warna, hingga kuburan yang awalnya menyeramkan, justru dipandang sebagai objek seni yang indah. Lantas bagaimana syariat menyikapi realitas tersebut? Rasulullah pernah bersabda dalam salah satu haditsnya مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا وَالْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ “Tidak aku lihat pemandangan, kecuali kuburanlah yang paling menakutkan” HR. Ahmad. Berdasarkan hadits tersebut, kuburan sejatinya memang dicirikan sebagai tempat yang menyeramkan. Hal ini tak lain ditujukan agar orang yang melihat dan menziarahi kuburan dapat mengambil iktibar dari keadaan orang yang telah meninggal, sehingga ia semakin bertambah ketakwaannya dan semakin mempersiapkan bekal dalam menghadapi kematian. Tidak heran jika Rasulullah melarang membangun kuburan dan memperindahnya dengan diplester. Dalam hadits dijelaskan ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ» “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” HR Muslim. Larangan dalam membangun kuburan jawa mengijing ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat dan jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. Berbeda halnya jika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun kuburan adalah haram dan wajib untuk membongkar bangunan tersebut, sebab akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum. Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه. “Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir. Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit di kubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau di kuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan” Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, hal. 219. Di samping itu, kemakruhan membangun kuburan di tanah pribadi ini hanya berlaku ketika tujuan dari membangun bukan untuk menghias tazyin atau mempermegah kuburan. Misal karena bertujuan menandai kuburan satu dengan yang lainnya, atau tidak bertujuan apa-apa, hanya sebatas ingin membangun saja. Jika tujuan dari membangun adalah menghias dan memegahkan kuburan, maka hukum membangun ini meningkat menjadi haram. Seperti yang disampaikan dalam kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah يكره أن يبنى على القبر بيت أو قبة أو مدرسة أو مسجد أو حيطان - إذا لم يقصد بها الزينة والتفاخر وإلا كان ذلك حراما “Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram” Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536. Perincian hukum membangun pada kuburan di atas, dikecualikan ketika mayit adalah orang yang shaleh, ulama atau dikenal sebagai wali kekasih Allah, maka boleh makam tersebut diabadikan dengan dibangun agar orang-orang dapat berziarah dan bertabarruk pada makam tersebut. Meskipun makam orang soleh ini berada di pemakaman umum. Dalam Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘبﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ “Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata Meskipun di lahan umum”, dan ia memfatwakan hal itu Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137. Alasan di balik pelarangan membangun kuburan ini adalah karena dalam membangun kuburan terdapat unsur menghias kuburan atau mempermewah kuburan. Selain itu, menurut Imam al-Qulyubi, membangun kuburan merupakan bentuk menghambur-hamburkan harta tanpa adanya tujuan yang dibenarkan oleh Syara’, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah Umairah ﻗﺎﻝ اﻷﺋﻤﺔ ﻭﺣﻜﻤﺔ اﻟﻨﻬﻲ اﻟﺘﺰﻳﻴﻦ ﺃﻗﻮﻝ ﻭﺇﺿﺎﻋﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲ “Para ulama berkata, Hikmah alasan larangan membangun kuburan adalah menghias.’ Saya Umairah katakana, Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at’,” Ahmad al-Barlasi al-Umairah, Hasyiyah Umairah, juz 1, hal. 441. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membangun kuburan mengijing hukum asalnya adalah makruh ketika dibangun di tanah pribadi, selama tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan kuburan. Sedangkan jika kuburan berada di tanah milik umum, maka hukum membangunnya adalah haram dan wajib untuk dibongkar. Perincian hukum ini, dikecualikan ketika makam tersebut adalah makam ulama atau orang yang saleh, maka boleh dan tidak makruh membangun makam tersebut agar dapat diziarahi oleh khalayak umum. Setelah mengetahui perincian hukum tersebut, alangkah baiknya tatkala kita melihat salah satu makam keluarga kita yang berada di pemakaman umum bukan tanah pribadi dan masih saja di bangun dikijing, agar secara sukarela membongkarnya demi kemaslahatan bersama. Sebab pemakaman umum berlaku untuk masyarakat secara umum, bukan monopoli perseorangan, apalagi sampai mengurangi kapasitas pemakaman masyarakat setempat karena banyaknya kuburan yang dibangun. Namun dalam penerapan hal demikian pada kuburan orang lain yang bukan keluarga kita, alangkah baiknya jika hukum demikian disampaikan secara santun dan bijaksana, sebab hal ini merupakan persoalan yang sensitif. Apabila dirasa ketika hukum demikian disampaikan kepada orang lain dan diyakini menyebabkan perpecahan dan kemudaratan yang lebih besar daripada maslahat yang ada, maka lebih baik tidak disampaikan, dengan tetap berusaha mengupayakan cara yang lebih baik. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember Perihal meninggikan kuburan dengan memplesternya dengan semen kemudian membuatnya menjadi permanen, atau membangun sebuah bangunan, entah itu sebuah kamar, atau kubah diatasnya adalah perkara yang telah disepakati ke-Makruh-annya oleh ulama 4 madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali.[1]Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakan bahwa itu sebuah keharaman, 4 madzhab fiqih menghukumi sebagai perkara yang makruh. Dalil kemakruhan yang dipakai oleh 4 madzhab tersebut ialah hadits riwayat Imam Muslim dan juga Imam Tirmidzi dari sahabat Jabir bin Abdullahنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ"Rasul saw melarang untuk meninggikan/memplester kuburan dan memabangun diatasnya sebuah bangunan" HR MuslimDalam riwayat Imam Tirmidzi ada tambahan [أن يكتب عليع] "dan juga dilarang utuk menuliskan sesuatu diatasnya" HR TirmidziMungkin menjadi pertanyaan, dalam redaksi haditsnya itu ada pelarangan, dan pelarangan dalam teks syar'i itu mengandung sebuah keharaman. Kenapa para ulama tidak mengharamkan itu?Alasannya bahwa memang ada pelarangan untuk itu, akan tetapi ummat ini telah ber­-Ijma' atas kebolehannya menguburkan Nabi Muhammad saw dalam sebuah kamar, yaitu kamar 'Aisyah, dan tidak ada satu pun ulama yang menyanggahnya. Kalaupun ini dilarang pastilah akan ada yang pelarangn yang ada dalam redaksi hadits itu telah dipalingkan menjadi sebuah ke-makruh-an saja. Namun dalam penerapannya, walaupun memang semua sepakat bahwa itu makruh, masing-masing madzhab punya pendapat kadar makruh yang hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin dari kalangan Hanafiyah menyatakan kebolehan dan tidak Makruh, terlebih jika itu adalah kuburan para syuhada', orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan hilang. Sebagaimana juga disampaikan oleh Imam Al-Dimyathi dari kalangan syafiiyah dalam kitabnya Hasyiyah I'anah Al-Tholibin.[2]Dan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [3]Haram Jika di Pemakaman UmumSetelah bersepakat bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan adalah sebuah ke-Makruh-an, ulama 4 madzhab pun bersepakat atas keharaman meninggikan dan membangun di atas kuburan sebuah bangunan baik itu kamar, kubah atau pun tenda, jika itu berada di tanah Musabbalah [مسبلة].Tanah Musabbalah [مسبلة] ialah tanah atau kawasan yang memang orang biasa menguburkan mayyit disitu, artinya ialah pemakaman umum.[4]Konklusinya bahwa ulama sepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya sebuah bangunan itu hukumnya makruh jika makam itu berada di tanah milik sendiri. Dan menjadi haram hukumnya jika makam itu berada di pemakaman umum yang di kiri serta kanannya banyak kuburan saudara muslim lainnya.[5]Imam Al-Mardawi mengutip perkataan Abu Al-Ma'ali dari kalangan Hanbali bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan yang ada di pemakaman umum itu mengagngu dan membuat penyempitan yang sama sekali tidak sejatinya pemakaman umum itu disediakan untuk memakamkan mayit, dan bukan untuk dibangun yang akhirnya membuat sempit. Imam Taqiyudin dari kalangan hanbali juga mengatakan bahwa yang mendirikan bangunan di makam yang berada di pemakaman umum itu adalah Ghosib tukang rampas hak orang lain.[6]Harus DihancurkanMadzhab Syafi'i dan Maliki, selain mengharamkan pendirian bangunan di atas makam yang berada di pemakaman umum, kedua madzhab ini juga menambahkan sebuah ketentuan lain, yaitu wajib dihancurkan.[7]Jadi, kalau memang ada yang mendirikan bangunan entah itu kubah, kamar atau tenda di atas makam yang berada di pemakaman umum, maka wajib dihancurkan bangunan tersebut sampai tak Syafi'i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu'ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم ار الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس"Dan aku melihat para imam pemimpin menghancurkan bangunan-bangunan di pemakaman umum, dan aku tidak melihat para ahli fiqih mencela perbuatan imam itu. Itu karena bangunan tersebut membuat sempit bagi yang lain"[8]Pandangan Masing-Masing MadzhabSecara umum sebagaimana dikatakan diatas bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan di atas kuburan itu hukumnya haram jika berada di pemakaman umum. Dan makruh jika di tanah selain pemakaman umum, namun kadar ke-makruh-an setiap madzhab berbeda. Berikut penjelasannyaMadzhab HanafiImam Abu Hanifah memandang bahwa mkaruh hukumnya meninggikan atau juga membangun sebuah bangunan diatas kuburan, entah itu sebuah kamar atau juga kubah. Menjadi haram kalau diniatkan sebagai penghiasan, atau juga sebagai pamer atau itu sama saja seperti menghias kuburan, dan menghias kuburan adalah perbuatan menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak syari' tetapi dalam hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin membolehkan jika tidak ada unsur itu semua, terlebih jika itu adalah kuburan orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [9]Madzhab MalikiSama seperti pendahulunya, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki juga menghukumi haram jika memang pembangunan itu diniatkan sebagai ajang pamer dan menyombongkan mayit atau keluarga si mayit. Imam Al-Dasuqi mengatakanالْبِنَاءُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ حَوْلَهُ فِي الأَرَاضِي الثَّلاثَةِ - وَهِيَ الْمَمْلُوكَةُ لَهُ وَلِغَيْرِهِ بِإِذْنِ وَالْمَوَاتُ - حَرَامٌ عِنْدَ قَصْدِ الْمُبَاهَاةِ وَجَائِزٌ عِنْدَ قَصْدِ التَّمْيِيزِ وَإِنْ خَلا عَنْ ذَلِكَ كُرِهَ"memagari atau mendirikan bangunan di atas kuburan atau sekitarnya di 3 tanah milik sendiri / milik orang lain dengan izin / pemakaman umum adalah haram jika diniatkan untuk ajang pamer dan kesombongan. Dan boleh jika sebagai penanda agar tidak hilang, dan kalu tidak ada unsur itu semua, maka hukumnya makruh"[10]Madzhab Syafi'iMadzhab Syafi'i dalam hal ini mempunyai 2 riwayat perihal hukum meninggikan kuburan atau mendirikan bangunan di atasnya, yaitu Mubah boleh dan juga makruh. Namun pendapat yang mengatakan makruh lebih kuat sebagai pendapat madzhab. Imam Nawawi mengatakanقال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف"Para sahabat kami –rahimahumullah- ulama syafiiyah berkata tidak ada bedanya dalam hal bangunan di atas kuburan, baik itu kubah atau rumah atau selain keduanya hukumnya tetap makruh, namun ditinjau. Kalau itu di pemakaman umum, maka hukumnya haram. Para sahabat kami berkata wajib dihancurkan tanpa ada perbedaan"[11]Madzhab Hanbaliوَأَمَّا الْبِنَاءُ عَلَيْهِ فَمَكْرُوهٌ , عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ , سَوَاءٌ لاصَقَ الْبِنَاءُ الأَرْضَ أَمْ لا , وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الأَصْحَابِImam Al-Mardawi dalam Al-Inshof "Adapun mendirikan bangunan, makruh hukumnya. Dan ini pendapat madzhab yang sah. Baik itu bangunan menempel dengan tanah atau tidak sama saja"[12]Beberapa ulama dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa yang dilarang membuat bangunan itu ialah larangan membuat sebuah masjid atau semisalnya yang mempunyai untuk menjadi tempat sholat. Bukan larangan membuat kamar atau tenda atau juga ini sejalan dengan hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang pelaknatan orang-orang Yahudi karena menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat sesembahan,لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ"Allah melaknat orang-orang Yahudi karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud" HR MuslimWallahu A'lam[1] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550, Kasysyaful Qina' 2/139[2] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[3] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[4] Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350[5] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550,[6] Al-Inshof 2/549-550[7] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[8] Al-Majmu' 5/298[9] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[10] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425[11] Al-Majmu' 5/298[12] Al-Inshof 2/549-550

membangun kubah diatas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum